×

Karyawan Wanita Punya Hak Untuk Cuti Dan Kelonggaran Saat Bekerja

Bagikan Artikel :

Karyawan Wanita Punya Hak Untuk Cuti Dan Kelonggaran Saat Bekerja

Para Bunda sudah tahu belum bahwa wanita punya hak untuk cuti dan untuk diberikan kelonggaran dalam bekerja. Tanpa mempedulikan gender, sudah sepantasnya setiap individu mendapat hak dan kesempatan yang sama, terutama bagi mereka yang berada di tempat kerja: peluang kerja, perlakuan karyawan, maupun gaji yang diterima. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa secara biologis kaum wanita memiliki beberapa kebutuhan fisik yang perlu diakomodasi di tempat kerja.

Related Posts :

    Hak Karyawan Wanita Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan RI

    1. Hak cuti hamil dan cuti melahirkan
      UU No.13 tahun 2013 pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun bagi hak ini, keluarga pekerja wajib memberi kabar ke perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam tujuh hari setelah melahirkan serta wajib memberikan bukti kelahiran atau akta kelahiran kepada perusahaan dalam enam bulan setelah melahirkan.
    2. Hak perlindungan selama masa kehamilan
      UU No. 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan oleh karena itu harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.
    3. Hak cuti keguguran
      Pekerja yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan. Hal ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU No 13 tahun 2003.
    4. Biaya persalinan
      Berdasarkan UU No 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program Jamsostek. Salah satu program jamsostek adalah jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan.
    5. Hak menyusui
      Pasal 83 UU no 13 tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui atau memompa ASI pada waktu jam kerja.
    6. Hak cuti menstruasi
      Banyak wanita yang masih belum mengetahui tentang hal ini. Namun kenyataannya setiap pegawai perempuan memiliki hak untuk cuti menstruasi pada hari pertama dan kedua periode haidnya. Hal ini tercantum dalam pasal 81 UU no 13 tahun 2003.
    7. Peraturan Lembur
      Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Selain itu, pihak perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pegawai wanita baik yang sedang hamil ataupun tidak bagi yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
    8. Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Khusus
      Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan. Hal ini juga diatur dalam konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 8 bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.

    About : Citra Dewi Amd. Keb

    Citra Dewi Amd. Keb

    Bidan Citra Dewi Am.Keb merupakan alumnus Stikes Jenderal Achmad Yani Cimahi angkatan 2016 yang lahir pada 15 juni 1995. Aktif sebagai Interactive Medical Advisor di www.curhatbidan.com. Bagi saya menjadi seorang bidan adalah pekerjaan mulia yang memberikan pelayanan dengan hati nurani. Bidan berperan dalam luang lingkup kesehatan dasar masyarakat. Mulai dari bayi, remaja, pasangan usia subur sampai lanjut usia. Saya berharap mampu memberikan pelayanan kesehatan keluarga anda.

    Untuk konsultasi via WhatsApp klik disini :

  • Bagikan Artikel :

    Terkahir Di Edit : June 12, 2019

    Pertanyaan Pengunjung :

    Petting

  • Oleh : Rafli Basitu
  • 2 tahun, 2 bulan yang lalu

    Saya mau tanya, jika melakukan petting dan saya keluar di atas cd pasangan saya apa dapat membuat pasangan saya hamil, tetapi pasangan saya masih gadis

  • Oleh : Rafli Basitu
  • Haid

  • Oleh : Datulda
  • 3 tahun, 6 bulan yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Bubid knapa ya
    Tanggal haid sya gak perna sama
    Pasti beda² kadang maju kadnag mundur

  • Oleh : Datulda
  • Seputar alat kelamin perempuan

  • Oleh : Nur Aulia
  • 4 tahun, 4 bulan yang lalu

    Assalamualaikum….
    nama saya:nurbella
    jadi saya mau tanya bulan lalu waktu puasa saya kebetulan mengeluarkan kayak darah itu apa keputihan warna coklat/itu mestruasi tapi keluarnya hanya sehari dan kali ini saya juga mengeluarkan kayak darah gitu itu apa ya bu bidan kalau sekarang kayak darahnya itu banyak itu pa menstruasi mohon dijawab yabu bidann
    [Terimakasih.wassalamualaikum wr.wb]

    Miss v

  • Oleh : Firsty Ayu pratiwi
  • 1 tahun, 8 bulan yang lalu

    Kenapa miss v longgar, padahal belum pernah melakukan hubungan intim dan saya.belum menikah

  • Oleh : Firsty Ayu pratiwi
  • Cepat hamil selepas kb

  • Oleh : Indri Ekawaty
  • 7 tahun, 4 bulan yang lalu

    Salamualikum
    Dok saya lepas kb bulan 2 sekarang bulan 9 mengapa saya tak kunjung hamil

    Tanya Bidan