Banyak pasangan suami istri yang belum siap hamil karena belum punya tabungan untuk biaya kesehatan dan persalinan nanti. Mereka menganggap bahwa biaya yang dibutuhkan selama kehamilan hingga melahirkan sangatlah bear.
Mulai dari periksa kehamilan, USG, vitamin, pemeriksaan laboratorium, melahirkan, hingga kebutuhan bayi, semuanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Akan tetapi, tidak banyak orang yang tahu bahwa Anda bisa mendapatkan hal-hal tersebut dengan gratis dan sudah menjadi program pemerintah. Apa sajakah itu?
Beberapa Fasilitas Gratis Ibu Hamil
- Pemeriksaan Kehamilan di Puskesmas
Mungkin tidak banyak yang tahu, namun kamu bisa menjalani pemeriksaan kehamilan ‘Anda di Puskesmas secara gratis. Ini merupakan solusi terbaik untuk menghemat biaya kehamilan. - Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Selain pemeriksaan gratis, ibu hamil juga akan mendapatkan buku KIA sampai anak berada di Sekolah Dasar (SD). Bentuknya menyerupai buku rapor yang memuat informasi dan rekam medis perkembangan ibu dan anak.
Mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, hingga anak berusia SD. Di dalamnya juga terdapat beberapa panduan sederhana tentang bagaimana cara menjaga kesehatan ibu saat hamil dan menyusui. - Vitamin Kehamilan
Bisa hemat, Anda juga akan mendapatkan berbagai vitamin kehamilan gratis. Ini merupakan salah satu program pemerintah untuk menghindari adanya kecacatan pada bayi atau ketidakwajaran pada ibu hamil.
Maka dari itu, ibu hamil harus mendapatkan asupan nutrisi yang cukup dan tepat dengan kebutuhan. - Pemeriksaan laboratorium
Fasilitas lain yang bisa Anda dapatkan dengan gratis yaitu cek darah. Bayangkan batapa biaya yang akan kamu keluarkan jika fasilitas ini tidak gratis? Pasti akan lumayan banyak, kan.
Puskesmas dapat memberikan pemeriksaan darah lengkap, termasuk kadar glukosa, HB, bahkan HIV, HbsAg, Sifilis dan lain sebagainya yang terkait dengan kesehatan ibu hamil. - Vaksinasi pada ibu hamil
Untuk mencegah infeksi tetanus yang bisa menyebabkan kecacatan pada janin maka ibu hamil diwajibkan untuk melakukan imunisasi TT sebanyak 2 kali pada usia kehamilan 4 bulan dan 5 bulan. Imunisasi TT ini gratis. Anda bisa menghubungi ke puskesmas terdekat. - Pemeriksaan USG
Pada dasarnya, layanan Ultrasound Sonography (USG) adalah tindakan medis yang dilakukan untuk mengetahui kondisi bayi di dalam kandungan. Hal ini biasanya dilakukan untuk melihat jenis kelamin dari bayi yang sedang dikandung tersebut. Karena itu, tindakan USG hampir selalu dilakukan ibu hamil yang ingin memastikan kandungannya baik-baik saja. Layanan ini hanya dimiliki klinik bersalin atau rumah sakit yang terbilang cukup lengkap fasilitasnya.
Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah biaya atas tindakan USG tersebut. Apakah ditanggung BPJS atau tidak?
Terkait dengan biaya USG, BPJS Kesehatan memiliki kebijakan tersendiri menangani hal tersebut. Hal ini bisa saja ditanggung atau tidak ditanggung pihak BPJS, tergantung pada kebutuhan dari tindakan USG itu sendiri. Ada dua kondisi yang akan membedakan hal tersebut, yakni:
USG yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Jika di dalam masa kehamilan, kandungan mengalami masalah yang serius dan dianggap berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan ibu serta bayinya, dokter akan menyarankan untuk dilakukan tindakan USG. Dalam kondisi seperti ini, semua biaya yang timbul akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Hal ini tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur rujukan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.
USG yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jika ternyata tindakan USG dilakukan bukan karena alasan di atas atau dengan kata lain USG akan dilakukan karena kemauan/keinginan dari pasien tersebut, biaya USG tersebut tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Biaya tersebut akan menjadi tanggungan pasien tersebut. Besarnya biaya USG mulai dari Rp250.000-Rp450.000, tergantung pada klinik atau rumah sakit yang dipilih. - Layanan Persalinan
Sama halnya dengan proses pemeriksaan kehamilan, persalinan ibu hamil juga bisa dilakukan di Faskes Tingkat Pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Semua tempat tersebut tentu telah memiliki tenaga medis yang bisa membantu kelancaran persalinan. Namun, dalam kondisi yang dianggap serius dan cukup berisiko pada keselamatan ibu dan bayinya, persalinan bisa dilakukan ke Faskes Tingkat Dua (rumah sakit). Hal ini biasanya dilakukan dengan mengikuti proses rujukan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Dalam beberapa kasus, apabila ternyata kondisinya sangat darurat dan berbahaya bagi keselamatan ibu serta bayinya, ibu hamil bisa langsung dibawa ke rumah sakit atau faskes mana pun yang lokasinya paling dekat. Hal ini bisa dilakukan langsung tanpa harus melapor dulu ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Yang dimaksud dengan kondisi darurat bagi ibu hamil, meliputi pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan berbagai kondisi lainnya yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan kematian bila tidak langsung ditangani dengan segera. Pada kondisi seperti ini, pihak BPJS menganjurkan agar pasien segera mendatangi rumah sakit ataupun faskes lainnya untuk bisa segera mendapatkan pertolongan medis yang tepat. - Layanan Operasi Caesar
Saat ini persalinan melalui operasi caesar tentu bukan lagi menjadi hal yang asing. Sebab ada banyak sekali ibu hamil yang melahirkan dengan metode tersebut. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi BPJS Kesehatan karena layanan tersebut membutuhkan sejumlah biaya yang terbilang cukup besar.
Dalam operasi caesar, pihak BPJS bisa saja menanggung sejumlah biaya tersebut. Atau sebaliknya, bisa juga tidak. Hal tersebut akan sangat tergantung pada alasan dilakukannya operasi caesar itu sendiri. Penanganan kasus operasi tersebut bisa dibedakan seperti di bawah ini.
Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS
Selama operasi tersebut dilakukan atas rujukan dari dokter yang bertugas menangani pemeriksaan/persalinan ibu hamil maka biaya operasi akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Dokter akan merekomendasikan operasi caesar jika dianggap kondisi kesehatan dan keselamatan ibu serta bayinya mengalami gangguan yang bisa menyebabkan risiko kematian/kecacatan.
Operasi Caesar yang Tidak Ditanggung BPJS
Apabila ternyata operasi dilakukan karena inisiatif/keinginan dari pasien itu sendiri, seluruh biaya operasi tersebut akan ditanggung pasien tersebut. Pada kondisi seperti ini, biasanya dokter sudah menyatakan bahwa persalinan bisa bejalan secara normal.
About : Citra Dewi Amd. Keb
Bidan Citra Dewi Am.Keb merupakan alumnus Stikes Jenderal Achmad Yani Cimahi angkatan 2016 yang lahir pada 15 juni 1995. Aktif sebagai Interactive Medical Advisor di www.curhatbidan.com. Bagi saya menjadi seorang bidan adalah pekerjaan mulia yang memberikan pelayanan dengan hati nurani. Bidan berperan dalam luang lingkup kesehatan dasar masyarakat. Mulai dari bayi, remaja, pasangan usia subur sampai lanjut usia. Saya berharap mampu memberikan pelayanan kesehatan keluarga anda.