Idealnya usia pernikahan bagi wanita adalah 20-35 tahun dan 25-40 tahun untuk pria. Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menganjurkan agar tidak menikah di usia tersebut. Hal ini karena usia yang tersebut belum matang secara medis dan psikologinya.
Hingga saat ini sebagian besar pernikahan dini pada remaja terjadi atas alasan adat atau kehamilan di luar nikah. BKKBN juga melaporkan bahwa lebih dari 50 persen pernikahan dini berakhir dengan perceraian.
Maraknya perceraian ini karena banyak anak remaja yang belum cukup dewasa (dalam hal kematangan cara berpikir untuk menyelesaikan masalah) dan tidak mampu untuk menghadapi konflik rumah tangga.
Selain itu, ada imbas yang cukup memberatkan dari pernikahan dini pada masalah kesehatan reproduksi wanita. Risiko yang paling ditakutkan bagi wanita yang menikah muda adalah, meningkatnya terkena kanker serviks (leher rahim). Karena pada usia di bawah 20 tahun, organ reproduksi wanita masih berkembang dan diharapkan ketika sel-sel pada leher rahim ini sedang aktif, tidak ada benda asing yang masuk ke dalam liang vagina, misalnya penetrasi penis. Penetrasi benda asing seperti penis inilah yang bisa menyebabkan virus bisa masuk ke dalam liang vagina. Sedangkan setiap pasangan yang menikah harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah aspek biologis
Nah ketika pernikahan dini ini terjadi maka peluang untuk hamil di usia terlalu muda cukup besar. Sedangkan hamil di usia terlalu muda juga memiliki resiko yang tinggi.
Dari segi kesehatan ibu, organ reproduksi wanita yang hamil muda belum siap untuk mengandung, sehingga bisa meningkatkan risiko perdarahan, keguguran, mal nutrisi, tekanan darah tinggi (karena tubuhnya tidak kuat), pada kondisi ini tidak jarang juga bisa menyebabkan kejang hingga kematian pada ibu.
Kesiapan secara fisik juga bisa mengganggu seperti rongga panggul yang belum cukup besar untuk jalan lahir bayi. Selain kesehatan fisik yang terganggu, seorang wanita yang hamil muda juga berisiko memiliki gangguan psikis yang lebih tinggi dibanding wanita yang hamil dan menikah pada usia matang.
Salah satu gangguan psikis yang paling umum adalah baby blues syndrome, kondisi dimana emosi dan mood ibu berubah secara drastis paska melahirkan, dan bisa mengarah ke depresi, biasanya berkisar antara 2-4 minggu.
Sedangkan dari segi kesehatan bayinya, bayi lebih berisiko lahir dalam kondisi berat badan rendah, prematur dan berisiko tubuh pendek selain itu tidak jarang juga bisa menghambat perkembangan otak, jantung dan pembuluh darah.
Alasan Penting Memerhatikan Usia Pernikahan
Dengan memerhatikan umur yang sesuai dengan kematangan biologis dan psikologisnya mampu mengelola hubungan yang berkualitas terhadap rumah tangga dan pada organ reproduksi wanita pun sudah siap untuk menerima benda asing dalam kata lain penetrasi penis, sel telur yang matang pun sudah siap di buahi sehingga apabila terjadi kehamilan resiko-resiko atau masalah pada masa kehamilan, bersalin dan nifas akan berkurang
About : Citra Dewi Amd. Keb
Bidan Citra Dewi Am.Keb merupakan alumnus Stikes Jenderal Achmad Yani Cimahi angkatan 2016 yang lahir pada 15 juni 1995. Aktif sebagai Interactive Medical Advisor di www.curhatbidan.com. Bagi saya menjadi seorang bidan adalah pekerjaan mulia yang memberikan pelayanan dengan hati nurani. Bidan berperan dalam luang lingkup kesehatan dasar masyarakat. Mulai dari bayi, remaja, pasangan usia subur sampai lanjut usia. Saya berharap mampu memberikan pelayanan kesehatan keluarga anda.