Pada akhir-akhir ini, banyak para ibu hamil yang melahirkan anak mereka melalui proses operasi dengan cara pembedahan atau yang di sebut operasi caesar. Operasi caesar termasuk operasi yang beresiko, memang ibu hamil tidak akan merasakan sakitnya kontraksi ketika melahirkan normal. Akan tetapi pada kenyataannya, kelahiran normal lebih aman dibandingkan dengan operasi caesar, meningkatnya mutu obat-obatan antibiotik membuat permintaan operasi caesar meningkat.
Pada umumnya, ibu hamil mengambil jalan melahirkan secara caesar itu adalah karena mungkin tidak mau menahan sakit, sudah menentukan hari baik atau juga permintaan dari sang suami. Operasi caesar berkembang ketika abad 19 hingga dekade terakhir setelah abad 20. Ketika periode ini berlangsung, angka kematian ibu menurun dari 100% menjadi 2%.
Adapun 3 teknik operasi yang berkembang saat operasi caesar berlangsung, yaitu:
- Mengembangkan metode untuk menjahit rahim menggunakan benang agar pendarahan berhenti.
- Tindakan menggunakan aseptik.
- Terjadinya perkembangan dari sayatan pada rahim yang dulunya melintang di bawah rahim atau uterus.
Bahaya dan Manfaat Operasi Caesar bagi Ibu Hamil
Berikut bahaya melakukan tindakan operasi caesar yang harus Anda ketahui, yaitu:
- Pecahnya rahim.
- Timbul jaringan perut dan adhesi.
- Plasenta akan dekat dengan serviks.
- Plasenta menempel di dinding rahim.
- Pengangkatan rahim.
- Tranfusi darah.
- Infeksi.
- Timbulnya beberapa ketidaknyamanan.
- Timbul rasa nyeri yang cukup hebat.
- Menjalani rawat inap yang lebih lama.
- Dikehamilan kedua bayi lahir spontan, karena jahitannya jebol.
- Bayi terkena sayatan.
Namun, di balik kerugian tersebut tentunya ada keuntungan dari persalinan dengan operasi caesar. Yaitu sebagai berikut:
- Tidak mengalami kontraksi dalam waktu yang terlalu lama.
- Jika indikasi media persalinan normal beresiko tinggi, maka operasi caesar menjadi cara terbaik untuk melakukan persalinan.
- Sifatnya sadar tidak lemah akibat kondisi mengejan.
- Menyusui dini dapat dilakukan dengan mudah.
- Resiko terkena ambeien lebih kecil karena tidak harus mengejan.
- Tidak ada peregangan otot panggul dan vagina yang dapat terhindar dari robeknya otot.
- Meminimalisir kemungkinan penularan infeksi dari ibu ke anak.
- Bisa memilih tanggal kelahiran, namun ini masih menjadi kontroversi terutama boleh atau tidaknya dalam hukum agama islam.
Operasi caesar hanya diperbolehkan bagi ibu hamil dengan kondisi tertentu saja. Berikut ada beberapa ibu hamil yang diwajibkan untuk melakukan operasi caesar:
- Posisi bayi sungsang atau melintang.
- Bayi berukuran besar.
- Panggul sempit.
- Riwayat operasi caesar sebelumnya.
- Resiko kesehatan.
- Mundur dari HPL
- Bayi terlilit tali pusar.
- Pendarahan.
- Air ketuban keruh.
- Tubuh sang ibu mengalami pembengkakan.
- Jalan lahir tertutup plasenta.
- Ibu hamil menginjak usia tua.
- Miom pada rahim.
- Gangguan janin.
- Kelainan janin.
Biar bagaimanapun, tubuh wanita sudah diciptakan Tuhan untuk melahirkan secara normal. Terkecuali apabila ada indikasi mutlak yang memang mengharuskan sang ibu melahirkan secara caesar. Apabila dengan suatu kondisi ibu memang harus melakukan operasi caesar dalam persalinannya, sebaiknya para ibu memberikan jeda atau jarak waktu untuk kehamilan berikutnya. Jangan baru melakukan operasi caesar satu tahun, kemudian hamil lagi. Idealnya jarak kehamilan berikutnya setelah melakukan persalinan operasi caesar adalah minimal tiga tahun. Semoga informasi kali ini bermanfaat. Terimakasih.
About : Citra Dewi Amd. Keb
Bidan Citra Dewi Am.Keb merupakan alumnus Stikes Jenderal Achmad Yani Cimahi angkatan 2016 yang lahir pada 15 juni 1995. Aktif sebagai Interactive Medical Advisor di www.curhatbidan.com. Bagi saya menjadi seorang bidan adalah pekerjaan mulia yang memberikan pelayanan dengan hati nurani. Bidan berperan dalam luang lingkup kesehatan dasar masyarakat. Mulai dari bayi, remaja, pasangan usia subur sampai lanjut usia. Saya berharap mampu memberikan pelayanan kesehatan keluarga anda.