×

Hukum Operasi Cesar Dalam Islam Yang Perlu Diketahui

Bagikan Artikel :

Curhatbidan.com – Operasi Cesar dalam bahasa Arabnya adalah Jirahah al-Wiladah dengan artian operasi yang bertujuan mengeluarkan bayi dari perut seorang ibu, baik itu terjadi setelah sempurnanya penciptaan bayi atau sebelum sempurnanya penciptaannya. Dan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa bedah cesar berartikan pembedahan yang dilakukan dengan pengirisan dinding perut dan peranakan untuk mengeluarkan janin.

Operasi bedah cesar untuk mengeluarkan janin yang tidak bisa dikeluarkan dari rahim ibu secara normal sebenarnya bukan praktik yang asing dalam peradaban Islam sejak lama. sayangnya, sejumlah catatan sejarah medis dari akhir abad lalu telah keliru karena menganggap Islam melarang operasi cesar. Pendapat ini telah berkali-kali dikutip tanpa memeriksa keakuratannya. Melahirkan secara cesar sebenarnya diperbolehkan jika memang ada alasan medis yang darurat. Hukum operasi bedah cesar ini sendiri dilihat dari sisi kepentingan wanita hamil atau janin, diantaranya:

Yang dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi cesar yaitu:
Adanya kekhawatiran terancamnya jiwa sang ibu seperti untuk ibu yang mengalami kejang dalam kehamilan, mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim dan dinding rahim yang menipis akibat bedah cesar atau operasi rahim sebelumnya. Dan untuk menyelamatkan jiwa bayi, yaitu jika sang ibu sudah meninggal dunia, tapi bayi berada di dalam perutnya masih hidup.

Sedangkan operasi cesar yang dilakukan untuk menyelamatkan jiwa sang ibu dan juga janin secara bersamaan adalah ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar sehingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang atau bayi lahir prematur, posisi bayi sungsang dan lain-lain.

Dalam ketiga keadaan seperti ini, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi cesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan janin. Dalil-dalilnya sebagai berikut:

“Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.: (QS. Al-Maidah: 32)

Dalam ayat ini Allah memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, termasuk didalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan janin dari kematian dengan melakukan pembedahan pada perut. Imam Ibu Hazm berkata: “Jika seseorang ibu yang hamil meninggal duai, sedangkan bayinya masih hidup dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedahan perutnya dengan memanjang untuk mengeluarkan bayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 32. Dan barang siapa membiarkan bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikategorikan pembunuh.”

Keadaan Hajiyat dalam operasi bedah cesar adalah adanya kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik, seperti cacat permanen dan lainnya, yang akan menimpa ibu atau janin, atau keduanya secara bersamaan. Namun bahaya ini tidak sampai pada terancamnya jiwa ibu atau janin. Seperti halnya jika lingkar rongga panggul yang lebih kecil dari ukuran janin, sehingga akan kesulitan ketika melahirkan secara normal. usia ibu yang terlalu tua, kelainan letak plasenta, ukuran bayi yang terlalu besar atau terjadi bayi kembar.

Dalam keadaan hajiyat ini, operasi cesar boleh dilakukan, karena hajiyat kadang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga sebagian ulama menyamakan kedudukannya dengan darurat. Oleh karena itu, mereka meletakkan kaidah fiqhiyat sebagai berikut: “Kebutuhan itu disamakan dengan keadaan darurat, baik yang bersifat umum, maupun khusus” (Ibnu Nujaim di dalam al-Asybah wa an-Nadhair, hlm: 100, Imam Sayuthi di dalam al-Asybah wa an-Nadhir, hlm: 88)

Keadaan Tahsiniyat di dalam operasi cesar adalah adanya keinginan dari pasien atau yang mewakilinya untuk bisa mencapai sesuatu yang merupakan pelengkap di dalam kehidupannya, yang sebenarnya hal itu tidak mengancam jiwanya atau tidak menyebabkan bahaya jika tidak dilakukan operasi cesar. Misalnya seorang istri yang melakukan operasi cesar dengan harapan bisa membahagiakan suaminya, karena jalan lahir bayi masih utuh, sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan atau sekadar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki atau tidak mau berlama-lama menjalani proses persalinan normal yang kadang membutuhkan waktu berjam-jam atau hanya sekadar ingin menghindari rasa sakit ketika melahirkan secara normal.

Related Posts :

    Operasi cesar dalam kondisi ini haram hukumnya. Sebab tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu terhadap dirinya kecuali dengan izin syariat. Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsmaimin rahimahumullah pernah ditanya: ” Allah berfirman dalam QS. An Naba ayat 20, bahwa Allah menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, terburu-buru mengambil solusi dengan operasi cesar, apakah hal ini dikategorikan lemahnya bertawakal kepada Allah?” Jawaban beliau: “Menurut pendapatku, cara yang banyak digunakan orang pada saat ini atau yang disebut operasi cesar, aku melihat bahwa ini adalah bisikan setan dan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena mau tidak mau, wanita pasti merasakan rasa sakit ketika hendak melahirkan normal, akan tetapi ada pelajaran yang terdapat pada rasa sakit tersebut:

    • Rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya.
    • Akan mengangkat derajatnya jika ia bersabar dan mengharap pahala dari sisi Allah.
    • Seorang wanita yang menyadari posisi seorang ibu, pastinya seorang ibu akan merasakan apa yang ia rasakan.
    • Ia akan semakin merasakan betapa nikmatnya sehat.
    • Menambah rasa sayang dan rindunya kepada sang anak. Sebab, setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan
    • merasa lebih kasihan dan merindukannya.
    • Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat yang normal dan alami, dalam hal ini ada kebaikan bagi sang ibu dan anak.
    • Ada madharat yang dialami wanita tersebut dengan menempuh operasi cesar, karena operasi tersebut akan melemahkan usus, rahim, dan yang selainnya.

    Banyak wanita yang menempuh operasi caesar tidak bisa lagi menjalani persalinan secara alami di masa berikutnya dan dikhawatirkan juga akan merobek luka operasi sebelumnya Melakukan operasi caesar berpotensi membuat keturunan menjadi sedikit, karena jika seorang perempuan dioperasi 3 kali dari berbagai sisi dan melemahkan dirinya, maka kehamilan berikutnya bisa berbahaya. Cara ini adalah cara yang mewah. “Bermewah-mewahan dapat menyebabkan kehancuran sebagaimana firman Allah.” (QS. Al Waqi’ah: 45)

    Selain itu operasi cesar mempunyai beberapa dampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak. Yang terjadi pada anak misalnya gangguan pernafasan akibat cairan yang memenuhi paru-paru janin selama berada dalam rahim, rendahnya sistem kekebalan tubuh, rentan alergi, emosi cenderung rapuh, terpengaruh anestesi dan lain-lain. Yang terjadi pada ibu, misalnya rasa sakit yang sangat pada bagian perut dan rahim akibat robekan saat operasi, kemungkinan terjadi infeksi rahim dan pendarahan yang banyak, bahkan efeknya masih dirasakan hingga bertahun-tahun lamanya. Kewajiban bagi seorang wanita adalah hendaknya ia bersabar dan mengaharapkan pahala dari sisi Allah.

    Ia juga hendaknya memnempuh proses persalinan yang normal, karena itu lebih baik baginya ditinjau dari sisi kesehatan dan finansial. Bagi para suami, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu bisa jadi orang-orang yang tidak suka, menjadikan jalan ini sebagai penghalang kita memperoleh kebaikan dan mendapat kerugian. Maka tidak boleh bagi wanita dengan sekadar tidak mau merasakan sakitnya kontraksi saat melahirkan, lalu pergi ke dokter untuk operasi, karena persalinan secara alami lebih baik dibandingkan operasi cesar.

    About : Citra Dewi Amd. Keb

    Citra Dewi Amd. Keb

    Bidan Citra Dewi Am.Keb merupakan alumnus Stikes Jenderal Achmad Yani Cimahi angkatan 2016 yang lahir pada 15 juni 1995. Aktif sebagai Interactive Medical Advisor di www.curhatbidan.com. Bagi saya menjadi seorang bidan adalah pekerjaan mulia yang memberikan pelayanan dengan hati nurani. Bidan berperan dalam luang lingkup kesehatan dasar masyarakat. Mulai dari bayi, remaja, pasangan usia subur sampai lanjut usia. Saya berharap mampu memberikan pelayanan kesehatan keluarga anda.

    Untuk konsultasi via WhatsApp klik disini :

  • Bagikan Artikel :

    Terkahir Di Edit : August 19, 2016

    Pertanyaan Pengunjung :

    ingin tahu masa kesuburan

  • Oleh : ludiana nisa
  • 3 tahun, 9 bulan yang lalu

    dok saya ingin tanya saya haid tgl 25 masa subur saya tanggal berapa ya tolong bimbingan ny ya dok terimalasih

  • Oleh : ludiana nisa
  • Masalah Haid

  • Oleh : saharani nur
  • 3 tahun, 8 bulan yang lalu

    Assalamualaikum Bu,maaf saya mau tanya! saya berusia 19thn terakhir haid itu sebelun Ramadan kemarin trus sampai Sekarang blm haid juga. itu gimana ya bu?

  • Oleh : saharani nur
  • Cara atasi mentruasi dan penyebab pms lambat

  • Oleh : kimnadiya kimnadiya
  • 3 tahun, 11 bulan yang lalu

    saya baru usia 15 tahun pas tangal 25 November 2020 nah saya terhakir pms bulan Desember 2020 nah awal bulan Januari 2021 saya sebulan belom pms itu kenapa y k berat badan saya 40 kilogram pas terus juga gak napsu makan saya makan sehari 1 kali itu juga gak napsu makan itu penyebab nya ap Y k tolong jawab?….

  • Oleh : kimnadiya kimnadiya
  • Kehamilan

  • Oleh : adrienne1132
  • 6 tahun, 8 bulan yang lalu

    Dok mw tya. Ni sy hamil anak prtma. Apkh normal usia 4bln anak sya sunsang ya dok. Blm bisa dlihat jnis klamin ny?

    Persalinan Yang Di Lakukan Di Dalam Air

  • Oleh : Ribka Veronika Tatengkeng
  • 8 tahun, 5 bulan yang lalu

    Selamat Pagi Ibu Bidan 🙂

    Saya mau bertanya seputar persalinan di dalam air, apakah persalinan itu aman di lakukan? Dan apa saja manfaat manfaat serta bahaya dari persalinan tersebut bagi kesehatan ibu dan anak yang akan di lahirkan?

  • Oleh : Ribka Veronika Tatengkeng
  • Tanya Bidan