Ada kalanya badan terasa kurang sehat ketika menjalani puasa bulan Ramadhan. Sehingga dibutuhkan obat untuk membuat badan sehat kembali. Beberapa orang mungkin khawatir penggunaan obat-obatan jadi hal yang membatalkan puasa. Namun benarkah demikian? Ada beberapa penggunaan obat yang tidak membatalkan puasa. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyampaikan beberapa obat yang tidak membatalkan puasa. Apa sajakah itu ? Yuk simak di bawah ini!
Obat Yang Tidak Membatalkan Puasa
- Obat oles
Jenis obat yang pemakaiannya diserap melalui kulit seperti krim, salep, gel, dan plester disebut tidak membuat puasa kita menjadi batal. Biasanya obat jenis ini dibutuhkan untuk mereka yang memiliki keluhan penyakit kulit atau nyeri. - Obat tetes
Menurut infografis yang dibagikan Kemenkes penggunaan obat tetes untuk mata, telinga, atau hidung juga tidak membatalkan puasa. Namun demikian hal ini masih menjadi perdebatan karena beberapa ulama menganggap memasukkan obat tetes ke telinga dan hidung bisa membatalkan karena terhubung ke perut. - Obat di bawah lidah
Ada beberapa obat yang dimasukkan ke dalam tubuh lewat bawah lidah sebagai contoh nitrogliserin untuk penyakit angin duduk (angina pektoris). Pemakaian obat jenis ini disebut tidak membatalkan puasa. - Obat suntik
Obat yang masuk lewat suntikan ke kulit, otot, atau pembuluh darah juga tidak membatalkan puasa. Kecuali bila yang dimasukkan adalah nutrisi cairan makanan lewat pembuluh darah (infus intravena). - Obat kumur
Penggunaan obat kumur biasa digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat pertumbuhan bakteri dalam mulut dan juga membuat nafas lebih segar. Menurut kesepakatan obat kumur tidak membuat puasa batal selama tidak tertelan. - Obat inhaler asma
Untuk mengobati asma obat semprot inhaler biasa diberikan tujuannya untuk meringankan gejala dan mencegah kekambuhan. Obat digunakan dengan cara disemprotkan langsung ke dalam saluran napas lewat mulut dan menurut ahli hal ini tidak membatalkan puasa.
Namun demikian ada juga beberapa ulama yang tidak sependapat menganggap memasukkan obat inhaler ke mulut membatalkan puasa. - Oksigen atau anestesi
Bagi pasien yang kesulitan untuk bernapas atau harus menjalani operasi kadang akan diberikan selang berisi gas oksigen atau anestesi di saluran napasnya. Hal ini menurut ahli tidak membatalkan puasa. - Suppositoria
Suppositoria adalah obat yang diberikan pada pasien untuk dikonsumsi lewat rektum. Penggunaan obat suppositoria dianggap tidak membatalkan puasa.
About : Citra Dewi Amd. Keb
Bidan Citra Dewi Am.Keb merupakan alumnus Stikes Jenderal Achmad Yani Cimahi angkatan 2016 yang lahir pada 15 juni 1995. Aktif sebagai Interactive Medical Advisor di www.curhatbidan.com. Bagi saya menjadi seorang bidan adalah pekerjaan mulia yang memberikan pelayanan dengan hati nurani. Bidan berperan dalam luang lingkup kesehatan dasar masyarakat. Mulai dari bayi, remaja, pasangan usia subur sampai lanjut usia. Saya berharap mampu memberikan pelayanan kesehatan keluarga anda.