
Pemerkosaan adalah sebuah topik yang selama ini dipandang sebagai aib dan tabu. Sulit rasanya bagi korban mengungkapkan tindakan pemerkosaan kepada hokum karena akan mencoreng nama baik hingga ke keluarga.
Pemerkosaan adalah jenis serangan seksual yang biasanya melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang tanpa persetujuan orang tersebut. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau terhadap orang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sah.
Jika hubungan seksual tidak disetujui oleh kedua pihak atau dalam unsur paksaan dan ancaman maka disebut pula dengan pemerkosaan. Sekalipun unsur pemaksaan dan ancaman ini pada suami istri maka tetap dikatakan pemerkosaan. Ada beberapa bentuk pemerkosaan pada suami istri, diantaranya :
- Battering rape: istri mengalami kekerasan fisik dan seksual sekaligus saat suami memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual.
- Force-only rape: suami menggunakan kekuatan dan kekuasaannya untuk memaksa atau mengancam istri agar mau melakukan hubungan suami istri. Hal ini dilakukan manakala istri sebelumnya menolak.
- Obsessive rape: istri atau pasangan mendapat kekerasan seksual dalam bentuk perlakuan sadis dalam melakukan hubungan seksual, seperti suami melakukan kekerasan fisik dengan memukul, menarik rambut, mencekik atau bahkan menggunakan alat tajam yang melukai istri untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dari Marital Rape
Jangan takut melaporkan tindak kekerasan seksual kepada hokum. Setiap wanita yang menjadi korban akan dilindungi dan pemerkosa/tindak kekerasan seksual akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah dibuat untuk memberi perlindungan terhadap kekerasan terhadap perempuan. Diawali dengan pengaturan secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur mengenai penganiayaan pada umumnya sebagaimana terdapat pada Pasal 351 dan 353 KUHP. Yang bertujuan untuk :
- mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
- melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
- menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan
- memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Efek Negatif Pemaksaan Hubungan Seksual
- Sakit dan nyeri di organ reproduksi
- perkosaan dalam rumah tangga bisa memicu atau menularkan infeksi/penyakit seksual,
- pusing
- gangguan kejiwaan pada pasangan
- merusak relasi pernikahan
- depresi hingga bunuh diri
About : Citra Dewi Amd. Keb
Bidan Citra Dewi Am.Keb merupakan alumnus Stikes Jenderal Achmad Yani Cimahi angkatan 2016 yang lahir pada 15 juni 1995. Aktif sebagai Interactive Medical Advisor di www.curhatbidan.com. Bagi saya menjadi seorang bidan adalah pekerjaan mulia yang memberikan pelayanan dengan hati nurani. Bidan berperan dalam luang lingkup kesehatan dasar masyarakat. Mulai dari bayi, remaja, pasangan usia subur sampai lanjut usia. Saya berharap mampu memberikan pelayanan kesehatan keluarga anda.