Prostitiusi online dianggap sebagai tindakan yang melanggar moral dan bersifat illegal (melanggar hukum). Prostitusi juga bisa disebut dengan perdaganan wanita dan kekerasan terhadap wanita. Berkembangnya kegiatan prostitusi online di Indonesia membuat pemerintah suliat menghapus kegiatan ini. Tapi akhir-akhir ini masyarkat sedang booming dengan tertangkapnya kegiatan prostitusi online.
Salah satu kasus prostitusi online yang baru saja di temukan yaitu pada seorang wanita yang berinisial VA yang bekerja sebagai artis. VA ini melakukan prostitusi online dengan tari 80 juta untuk satu kali kencan. Biaya yang cukup tinggi ini menjadi viral di Indonesia dan bahkan menjadi bahan lelucon yang dilkakukanoleh pria mapunun wanita.
Adanya Ketidaksetaraan Gender Dari Kasus 80 Juta
Seharusnya kaum wanita malu dan tidak ikut memviralkan prostitusi online dengan harga 80 juta. Kasus seperti ini tidak adil apalagi identitas wanita harus diumbar atau bahkan diviralkan dan terpampang nyata di depan media tanpa ada sensor, bahkan namanya tidak menggunakan nama inesial sedangkan untuk si pelaku (laki laki) yang menggunakan jasanya di tutupi bahkan di sensor.
Kasus yang menunjukan ketidakseteraan gender, lebih parahnya lagi di masyarakat sekarang menjadi hal lumrah, dan lebih mirisnya lagi konsepsi tentang perempuan yang sudah mendarah daging dalam pikiran masyarakat umum bahwa wanita memang hakikatnya lemah dan hanya pemuas nafsu. Terkait aksinya perempuan dipandang sebagai pelaku perzinahan hingga penjaja seksual. Sementara lelaki tak memperoleh sanksi sosial seberat perempuan, bahkan bebas berkelit.
Stop Memviralkan Kasus 80 Juta
Kaum wanita pun banyak yang tidak menghargai dengan ikut membuat lelucon/bahan bercandaan dari harga 80 juta. Padahal lelucon tersebut telah merendahkan diri perempuan sendiri. Padalah seharusnya sesama kaum wanita, saling menutupi aib dan memiliki rasa malu akan kasus ini yang seolah-olah perempuan menjadi obyek tersalahkan. Bukan untuk bahan gurauan di sosial media. Walaupun memang dalam kasus-kasus asusila, yang menjadi obyek penderita umumnya perempuan karena bergantung pada penampilan dan sikapnya tapi apapun situasinya, martabat perempuan tak selayaknya terikat dan ditentukan oleh keadaan.
Prostitusi Online Legal Atau Ilegal ?
Tidak ada ketentuan khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dapat menjerat pengguna jasa pekerja seks komersial. Ketentuan KuHP hanya bisa digunakan untuk menjerat mucikari/muikari. Sedangkan pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing
About : Citra Dewi Amd. Keb
Bidan Citra Dewi Am.Keb merupakan alumnus Stikes Jenderal Achmad Yani Cimahi angkatan 2016 yang lahir pada 15 juni 1995. Aktif sebagai Interactive Medical Advisor di www.curhatbidan.com. Bagi saya menjadi seorang bidan adalah pekerjaan mulia yang memberikan pelayanan dengan hati nurani. Bidan berperan dalam luang lingkup kesehatan dasar masyarakat. Mulai dari bayi, remaja, pasangan usia subur sampai lanjut usia. Saya berharap mampu memberikan pelayanan kesehatan keluarga anda.