![Sanksi Apabila Mempromosikan Susu Formula Bagi Bayi Di Bawah 2 Tahun](https://www.curhatbidan.com/wp-content/uploads/2021/07/r1f8anx45inrguxe5yzx.jpg)
Iklah susu formula semakin hebat. Dengan mengiming-imingi anak akan pintar dan berbudi selain itu tubuhnya sehat dan kuat. Membuat para ibu menyusui ingin beralih ke susu formula. Padahal bagaimanapun ASI adalah makanan terbaik bagi bayi.
Saat ini pemerintah melarang kegiatan-kegiatan yang dianggap menghambat program pemberian ASI Eksklusif 6 bulan dan melarang pemberian susu formula untuk bayi di bawah 6 bulan. Apa saja yang dilarang dan adakah dendanya?
PP nomor 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif menegaskan tenaga dan fasilitas kesehatan yang memberikan susu formula harus menaati beberapa ketentuan termasuk dilarang melakukan kegiatan promosi. Kegiatan yang dikategorikan promosi susu formula dalam PP nomor 33/2012 seperti dilansir Selasa (3/4/2012) antara lain:
- Memajang produk susu formula bayi
- Memberikan potongan harga
- Memberikan sampel Susu Formula Bayi
- Memberikan hadiah
- Memberikan informasi melalui saluran telepon, media cetak dan elektronik
- Memasang logo atau nama perusahaan pada perlengkapan persalinan dan perawatan Bayi
- Membuat dan menyebarkan brosur, leaflet, poster, atau yang sejenis lainnya.
Tidak Hanya Susu Formula
Ketentuan tersebut tidak terbatas pada susu formula saja, melainkan pada produk-produk bayi lainnya yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui. Termasuk di antaranya adalah segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot dan empeng.
Dalam kondisi darurat atau bencana, fasilitas kesehatan juga tidak boleh sembarangan menerima bantuan susu formula bayi dan produk bayi lainnya. Bantuan semacam itu hanya boleh diterima setelah mendapat izin dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Penyelenggara fasilitas layanan kesehatan bahkan tidak boleh sembarangan menerima bantuan dana dari produsen atau distributor susu formula bayi atau produk lainnya. Jika bantuan itu ditujukan untuk menyediakan pelayanan di bidang kesehatan, maka bantuan itu wajib ditolak.
Sanksi Yang Diperoleh Apabila Melakukan Promosi Susu Formula
PP nomor 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif tidak mengatur sanksi, karena akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun menurut Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, semua pihak yang dengan sengaja menghalangi pemberian ASI Eksklusif bisa dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Jenis Pelanggarannya Apa Saja
- Distribusi donasi produk pengganti ASI saat bencana dan pandemi
- Sponsorship untuk penelitian di masa pandemic
- Sponsorship program kesehatan/gizi/social
- Promosi di took/jalan/kantor/gedung
- Promosi di Rumah Sakit/Klinik
- Pemberian sampel produk gratis kepada ibu/keluarga
- Pemberian dukungan peralatan ataudonasi dalam bentuk apapun di RS/Klinik
- Hadiah untuk tenaga kesehatan
- Hadiah untuk ibu dan keluarga
- Sponsorship untuk tenaga kesehatan
- Label atau bungkus produk
About : Citra Dewi Amd. Keb
Bidan Citra Dewi Am.Keb merupakan alumnus Stikes Jenderal Achmad Yani Cimahi angkatan 2016 yang lahir pada 15 juni 1995. Aktif sebagai Interactive Medical Advisor di www.curhatbidan.com. Bagi saya menjadi seorang bidan adalah pekerjaan mulia yang memberikan pelayanan dengan hati nurani. Bidan berperan dalam luang lingkup kesehatan dasar masyarakat. Mulai dari bayi, remaja, pasangan usia subur sampai lanjut usia. Saya berharap mampu memberikan pelayanan kesehatan keluarga anda.