×

Hukum Operasi Cesar Dalam Islam Yang Perlu Diketahui

Bagikan Artikel :

Curhatbidan.com – Operasi Cesar dalam bahasa Arabnya adalah Jirahah al-Wiladah dengan artian operasi yang bertujuan mengeluarkan bayi dari perut seorang ibu, baik itu terjadi setelah sempurnanya penciptaan bayi atau sebelum sempurnanya penciptaannya. Dan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa bedah cesar berartikan pembedahan yang dilakukan dengan pengirisan dinding perut dan peranakan untuk mengeluarkan janin.

Operasi bedah cesar untuk mengeluarkan janin yang tidak bisa dikeluarkan dari rahim ibu secara normal sebenarnya bukan praktik yang asing dalam peradaban Islam sejak lama. sayangnya, sejumlah catatan sejarah medis dari akhir abad lalu telah keliru karena menganggap Islam melarang operasi cesar. Pendapat ini telah berkali-kali dikutip tanpa memeriksa keakuratannya. Melahirkan secara cesar sebenarnya diperbolehkan jika memang ada alasan medis yang darurat. Hukum operasi bedah cesar ini sendiri dilihat dari sisi kepentingan wanita hamil atau janin, diantaranya:

Yang dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi cesar yaitu:
Adanya kekhawatiran terancamnya jiwa sang ibu seperti untuk ibu yang mengalami kejang dalam kehamilan, mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim dan dinding rahim yang menipis akibat bedah cesar atau operasi rahim sebelumnya. Dan untuk menyelamatkan jiwa bayi, yaitu jika sang ibu sudah meninggal dunia, tapi bayi berada di dalam perutnya masih hidup.

Sedangkan operasi cesar yang dilakukan untuk menyelamatkan jiwa sang ibu dan juga janin secara bersamaan adalah ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar sehingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang atau bayi lahir prematur, posisi bayi sungsang dan lain-lain.

Dalam ketiga keadaan seperti ini, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi cesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan janin. Dalil-dalilnya sebagai berikut:

Related Posts :

    “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.: (QS. Al-Maidah: 32)

    Dalam ayat ini Allah memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, termasuk didalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan janin dari kematian dengan melakukan pembedahan pada perut. Imam Ibu Hazm berkata: “Jika seseorang ibu yang hamil meninggal duai, sedangkan bayinya masih hidup dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedahan perutnya dengan memanjang untuk mengeluarkan bayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 32. Dan barang siapa membiarkan bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikategorikan pembunuh.”

    Keadaan Hajiyat dalam operasi bedah cesar adalah adanya kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik, seperti cacat permanen dan lainnya, yang akan menimpa ibu atau janin, atau keduanya secara bersamaan. Namun bahaya ini tidak sampai pada terancamnya jiwa ibu atau janin. Seperti halnya jika lingkar rongga panggul yang lebih kecil dari ukuran janin, sehingga akan kesulitan ketika melahirkan secara normal. usia ibu yang terlalu tua, kelainan letak plasenta, ukuran bayi yang terlalu besar atau terjadi bayi kembar.

    Dalam keadaan hajiyat ini, operasi cesar boleh dilakukan, karena hajiyat kadang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga sebagian ulama menyamakan kedudukannya dengan darurat. Oleh karena itu, mereka meletakkan kaidah fiqhiyat sebagai berikut: “Kebutuhan itu disamakan dengan keadaan darurat, baik yang bersifat umum, maupun khusus” (Ibnu Nujaim di dalam al-Asybah wa an-Nadhair, hlm: 100, Imam Sayuthi di dalam al-Asybah wa an-Nadhir, hlm: 88)

    Keadaan Tahsiniyat di dalam operasi cesar adalah adanya keinginan dari pasien atau yang mewakilinya untuk bisa mencapai sesuatu yang merupakan pelengkap di dalam kehidupannya, yang sebenarnya hal itu tidak mengancam jiwanya atau tidak menyebabkan bahaya jika tidak dilakukan operasi cesar. Misalnya seorang istri yang melakukan operasi cesar dengan harapan bisa membahagiakan suaminya, karena jalan lahir bayi masih utuh, sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan atau sekadar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki atau tidak mau berlama-lama menjalani proses persalinan normal yang kadang membutuhkan waktu berjam-jam atau hanya sekadar ingin menghindari rasa sakit ketika melahirkan secara normal.

    Operasi cesar dalam kondisi ini haram hukumnya. Sebab tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu terhadap dirinya kecuali dengan izin syariat. Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsmaimin rahimahumullah pernah ditanya: ” Allah berfirman dalam QS. An Naba ayat 20, bahwa Allah menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, terburu-buru mengambil solusi dengan operasi cesar, apakah hal ini dikategorikan lemahnya bertawakal kepada Allah?” Jawaban beliau: “Menurut pendapatku, cara yang banyak digunakan orang pada saat ini atau yang disebut operasi cesar, aku melihat bahwa ini adalah bisikan setan dan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena mau tidak mau, wanita pasti merasakan rasa sakit ketika hendak melahirkan normal, akan tetapi ada pelajaran yang terdapat pada rasa sakit tersebut:

    • Rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya.
    • Akan mengangkat derajatnya jika ia bersabar dan mengharap pahala dari sisi Allah.
    • Seorang wanita yang menyadari posisi seorang ibu, pastinya seorang ibu akan merasakan apa yang ia rasakan.
    • Ia akan semakin merasakan betapa nikmatnya sehat.
    • Menambah rasa sayang dan rindunya kepada sang anak. Sebab, setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan
    • merasa lebih kasihan dan merindukannya.
    • Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat yang normal dan alami, dalam hal ini ada kebaikan bagi sang ibu dan anak.
    • Ada madharat yang dialami wanita tersebut dengan menempuh operasi cesar, karena operasi tersebut akan melemahkan usus, rahim, dan yang selainnya.

    Banyak wanita yang menempuh operasi caesar tidak bisa lagi menjalani persalinan secara alami di masa berikutnya dan dikhawatirkan juga akan merobek luka operasi sebelumnya Melakukan operasi caesar berpotensi membuat keturunan menjadi sedikit, karena jika seorang perempuan dioperasi 3 kali dari berbagai sisi dan melemahkan dirinya, maka kehamilan berikutnya bisa berbahaya. Cara ini adalah cara yang mewah. “Bermewah-mewahan dapat menyebabkan kehancuran sebagaimana firman Allah.” (QS. Al Waqi’ah: 45)

    Selain itu operasi cesar mempunyai beberapa dampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak. Yang terjadi pada anak misalnya gangguan pernafasan akibat cairan yang memenuhi paru-paru janin selama berada dalam rahim, rendahnya sistem kekebalan tubuh, rentan alergi, emosi cenderung rapuh, terpengaruh anestesi dan lain-lain. Yang terjadi pada ibu, misalnya rasa sakit yang sangat pada bagian perut dan rahim akibat robekan saat operasi, kemungkinan terjadi infeksi rahim dan pendarahan yang banyak, bahkan efeknya masih dirasakan hingga bertahun-tahun lamanya. Kewajiban bagi seorang wanita adalah hendaknya ia bersabar dan mengaharapkan pahala dari sisi Allah.

    Ia juga hendaknya memnempuh proses persalinan yang normal, karena itu lebih baik baginya ditinjau dari sisi kesehatan dan finansial. Bagi para suami, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu bisa jadi orang-orang yang tidak suka, menjadikan jalan ini sebagai penghalang kita memperoleh kebaikan dan mendapat kerugian. Maka tidak boleh bagi wanita dengan sekadar tidak mau merasakan sakitnya kontraksi saat melahirkan, lalu pergi ke dokter untuk operasi, karena persalinan secara alami lebih baik dibandingkan operasi cesar.

    About : Citra Dewi Amd. Keb

    Citra Dewi Amd. Keb

    Bidan Citra Dewi Am.Keb merupakan alumnus Stikes Jenderal Achmad Yani Cimahi angkatan 2016 yang lahir pada 15 juni 1995. Aktif sebagai Interactive Medical Advisor di www.curhatbidan.com. Bagi saya menjadi seorang bidan adalah pekerjaan mulia yang memberikan pelayanan dengan hati nurani. Bidan berperan dalam luang lingkup kesehatan dasar masyarakat. Mulai dari bayi, remaja, pasangan usia subur sampai lanjut usia. Saya berharap mampu memberikan pelayanan kesehatan keluarga anda.

    Untuk konsultasi via WhatsApp klik disini :

  • Bagikan Artikel :

    Terkahir Di Edit : August 19, 2016

    Pertanyaan Pengunjung :

    Kehamilan

  • Oleh : Siti Amelia
  • 1 tahun, 1 bulan yang lalu

    Maaf menggangung buk bidan kenapa saya tespek 11 hari setelah hasil positif dan tanda hamil sudah muncul kecuali bercak dara muncul ? haid lewat 5 hari? Dan kenapa belum 6-7 bulan sudah keluar strech mark putih?

  • Oleh : Siti Amelia
  • Makan semangka

  • Oleh : Ummu khalid
  • 6 tahun, 7 bulan yang lalu

    Pada ibu hamil dengan mengkonsumsi semangka baik ndag dokter.

    Tentang payudara

  • Oleh : Monica Sindi
  • 3 tahun, 8 bulan yang lalu

    Bidan..
    Saya mau bertanya..
    Saya terkejut karena ada benjolan di payudara saya ,selama ini saya tidak menyadari bahwa ada benjolan..
    Namun benjolan nya tidak terasa sakit..
    Namun saya search digoogle ciri2 kanker payudara..
    Kan ada tuh putingnya dicubit keluar air atau tidak..
    Nah ini gak ..
    Hanya saja ada benjolan namun tidak terasa sakit..

    Itu kenapa ya?
    Mohon bantuannya 🙏🏻

    Telat haid

  • Oleh : Risma Imma
  • 3 tahun, 3 bulan yang lalu

    Saya mau Tanya. Wkt bulan 10 Saya haid Dari TGL 29-2 November. Kemudian akhir November Saya seprtinya ada kluar darah tapi semacam flek. Mulai December sampai sekrang tidk prnh lagi tpi Saya tespack masih negatif. Apakah itu bulan ketika flek kluar sudah terhitung telat datang bulan? Dan apakah Saya ada kemungkinan hamil tpi tespack masih negatif

    Tanya dokter

  • Oleh : Taufik Hidayat
  • 3 tahun, 5 bulan yang lalu

    Mau tanya dok. Anak bayi saya kok ada bintik putih itu kenapa ya dok..

  • Oleh : Taufik Hidayat
  • Tanya Bidan